BLITAR, iNewsBlitar - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Bareskrim pun mengategorikan Binomo sebagai judi online.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dan kawan-kawan," ucap Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip inews Jumat 11 Februari 2022.
Penipuan tersebut dilakukan pada April 2020 lalu dari aplikasi atau website Binomo. Pihak yang mempromosikan Binomo menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada delapan orang. Ini statusnya masih penyelidikan, minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," ucap Whisnu Hermawan.
Sementara itu Bareskrim menyatakan belum menahan crazy rich asal Medan, Indra Kenz (IK) yang sempat mempromosikan aplikasi tersebut.
IK sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim terkait kasus dugaan judi online, hoaks (ITE), dan TPPU terkait promosi aplikasi Binomo.
"Belum ada (penahanan), hari ini baru pemeriksaan dari pihak pelapor dan saksi-saksi," ujar Whisnu.
Editor : Robby Ridwan