get app
inews
Aa Read Next : Buntut Polemik dengan Wiranto, Ganjar Pranowo Disebut Tak Paham Politik

Warga Desa Wadas Menggugat, Ini Tuntutan Kepada Gubernur Ganjar Pranowo

Rabu, 09 Februari 2022 | 15:37 WIB
header img
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

PURWOREJO, iNewsBlitar - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo digugat warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.

Gubernur dirasa merugikan warga mengenai surat keputusan tentang pembaruan terhadap penetapan lokasi pengadaan tanah bagi pembangunan Bendungan Bener.

Warga menggugat Gubernur Jateng tersebut atas kebijakannya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/20 Tahun 2021 Tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo.

Dalam surat pembaruan izin penetapan lokasi (IPL) tertanggal 7 Juni  2021, Gubernur tetap mencantumkan Desa Wadas. Ganjar Pranowo dinilai tidak mendengarkan penolakan warga Wadas. 

“Ada beberapa alasan warga Wadas mengajukan gugatan,” kata Julian Dwi Prasetya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, seperti dikutip dari iNewsJateng. 

Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jateng, dinilai  tidak memahami akibat hukum dari berakhirnya izin penetapan lokasi, izin perpanjangan penetapan lokasi serta proses ulang sebelum diterbitkannya izin penetapan lokasi yang baru. 

Izin penetapan lokasi Bendungan Bener telah berlaku selama dua tahun dan perpanjangan selama satu tahun, sehingga penerbitan izin penetapan lokasi tanpa proses ulang melanggar Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum. 

“Pertambangan batuan andesit tidak termasuk pembangunan untuk kepentingan umum,” katanya. 

Hal ini tercantum sebagaimana pasal 10 UU Nomor 2 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dalam pasal 123 angka 2 UU Nomor 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2021. Izin penetapan lokasi, dinilai cacat subtansi karena tidak sesuai rencana tata ruang wilayah daerah Purworejo yang tidak mengandung batuan andesit.

Kecamatan Bener juga merupakan wilayah yang dikategorikan rawan bencana longsor. Berdasarkan alasan itu, warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) menuntut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan warga secara keseluruhan. 

Warga juga menuntut agar IPL pembaruan yang menyantumkan Desa Wadas dicabut. Mereka juga meminta segala bentuk eksploitasi alam dengan dalih kepentingan umum dihentikan. Negara harus menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga Wadas. Aparat kepolisian diminta tidak melakukan tindakan represif dan kriminalisasi terhadap warga Wadas.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut