get app
inews
Aa Text
Read Next : Temuan Ilmuwan: Bentuk Bumi Ternyata Tidak Serupa Bola

Buronan Timsus Polda, Badan Polisi Cantik Briptu Christy Menjulang 170 Cm

Senin, 07 Februari 2022 | 13:23 WIB
header img
Briptu Christy/Medsos

MANADO, iNewsBlitar – Briptu C atau Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto resmi menjadi buronan tim khusus (timsus) Polda Sulut. 

 

Polisi wanita (Polwan) cantik Briptu Christy adalah anggota Polres Manado yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 tanpa keterangan jelas.

 

Briptu Christy sempat viral di media sosial karena dikabarkan hilang, namun kemudian terungkap sengaja meninggalkan kesatuan.

 

“Polda Sulut telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan. Informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara,”  ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada awak media.

 

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto lulus sebagai Polwan pada tahun 2014 dengan pangkat Bripda. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado tempat pertamanya bertugas.

 

Wanita kelahiran Manado 26 Desember 1996 dengan NRP 96120212 itu bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Sejak 15 November 2021 yang bersangkutan dilaporkan hilang dari satuannya.

 

Briptu Christy memiliki tinggi badan 170 cm, berat 65 kg serta berambut hitam lurus. Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait kemudian mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

 

Nasib Briptu Christy tergantung hasil putusan sidang inabsentia. Menurut Kabid Humas Jules Abraham Abast, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari mau pun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

 

Briptu Christy dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

 

“Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut