JAKARTA, iNewsBlitar.id - Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terpaksa menahan Edy Mulyadi agar tidak kabur melarikan diri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy diperiksa sebagai tersangka dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB. “Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melalukan penangkapan dan dilanjutkan pemahanan. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (31/1/2022).
BACA: Begini ekspresi Edy Mulyadi saat Ditahan
Ramadhan menyebut, Edy Mulyadi diperiksa pada hari ini sebagai saksi sejak mulai pukul 09.54 hingga 16.15 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status hukum Edy Mulyadi menjadi tersangka. "Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka kemudian, hasil riksa penetapan tersangka," ujar Ramadhan. Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP. iNewsBlitar
Editor : Edi Purwanto













