BLITAR, iNewsBlitar - Sebentar lagi masyarakat Indonesia akan memasuki masa kampanye Pemilu 2024. Saat pemilu ini marak arak-arakan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Guna mengantisipasi gangguan masyarakat karena penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Blitar Kota memusnahkan 200 knalpot brong hasil sitaan selama beberapa pekan terakhir.
Pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Mapolres Blitar Kota, Rabu (22/11/2023). Ikut dalam pemusnahan ini, Forkopimda Kota Blitar bersama KPU dan Bawaslu Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP DANANG Setiyo mengatakan, bahwa hampir setiap malam Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Pada malam Minggu, pengguna knalpot brong justru semakin banyak.
Akibat penggunaan knalpot brong ini, masyarakat terganggu karena suaranya yang memekakkan telinga. Tidak hanya itu, para pengguna knalpot brong ini kerap ugal-ugalan di jalan raya, khususnya di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Banyaknya kendaraan anak muda yang menggunakan knalpot brong jelas mengganggu masyarakat yang sedang beristirahat saat malam hari," ungkap Danang.
Walikota Blitar, Santoso mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Blitar sudah menyiapkan sirkuit untuk yang hobi balapan. Pengguna motor yang kerap balapan di jalan raya justru membahayakan pengguna jalan yang lainnya.
Pemerintah Kota Blitar juga tengah mendorong investor untuk memperbaiki sirkuit di Kelurahan Sentul Kota Blitar. Ini untuk memberikan pelayanan dan fasilitas bagi warga yang balapan. "Kalau balapan di sirkuit, jangan di jalan raya," tegas Santoso.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila mengatakan total ada sebanyak 200 knalpot brong yang merupakan hasil cipta kondisi menjelang pemilu damai tahun 2024 selama beberapa pekan terakhir.
Masih ada beberapa kendaraan bermotor yang saat ini masih di tahan di Mapolres Blitar Kota. Bagi pemiliknya yang hendak mengambil motor diminta untuk membawa knalpot aslinya.
Selain itu, ada juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan yang standar, seperti tidak adanya spion dan lainnya.
"Kalau mau ambil silahkan, bawa kelengkapan kendaraan bermotor yang sesuai standar, maka motor bisa dibawa
pulang," ungkap Taufik.
Editor : Robby Ridwan