JAKARTA, iNews.id - Penunjukan Pejabat (PJ) setiap kepala daerah merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah. Keterangan tentang kewenangan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim mengatakan jika belakangan ini tengah ramai isu mengenai Penunjukan Jabatan karena ada ratusan Kepala Daerah yang akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 hingga 2023 mendatang.
Pada Rabu, 5 Januari 2022 Luqman Hakim mengatakan dalam keteranganya, "Penunjukkan penjabat kepala daerah murni kewenangan Presiden dan Mendagri".
Karena hal tersebut, Presiden maupun Mendagri tidak diperlukan lagi melakukan konsultasi, apalagi persetujuan dari DPR terkait Pj Kepala Daerah tersebut. Dengan begitu, Luqman menegaskan tanggung jawab sepenuhnya ada di pihak pemerintah.
"Sungguh saya minta Presiden dan Mendagri menyiapkan cara yang tepat untuk mengidentifikasi melakukan profiling calon-calon Penjabat kepala daerah yang akan ditunjuk," ujarnya.
Untuk diketahui, Penunjukkan Pj kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan