get app
inews
Aa Text
Read Next : Temuan Ilmuwan: Bentuk Bumi Ternyata Tidak Serupa Bola

Dengar Pembuang Sesajen Semeru Diamankan, ini Reaksi Gregetan Bupati Lumajang

Jum'at, 14 Januari 2022 | 22:00 WIB
header img
Hadfana Firdaus, penendang sesajen di Gunung Semeru (topi hitam) di Polda Jatim. (Foto: Lukman Hakim)

BLITAR, iNews.id- Tim Ditreskrim Polda Jawa Timur yang bekerja keras telah mengamankan pelaku pembuangan sesajen Gunung Semeru di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan Bantul, Yogyakarta.

 

Polisi juga sudah menetapkan pelaku pembuangan sesajen itu sebagai tersangka. Menanggapi hal itu Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengaku ingin bertemu laki-laki pembuang sesajen tersebut.

 

“Saya ingin ketemu dia,”  ujar Thoriqul Haq kepada MNC Portal Jumat (14/1/2022). Laki-laki yang diketahui bernama Hadfana Firdaus (32) itu tiba-tiba membuang sesajen Gunung Semeru dengan cara melempar-lemparkannya.

 

Aksinya dalam sekejap viral di media sosial. Aksi pembuangan sesajen yang dilakukan Hadfana Firdaus membuat heboh. Usai melakukan aksinya, Hadfana menghilang. Desakan seketika bermunculan kepada aparat hukum untuk segera melakukan pengusutan.

 

Polisi akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di Bantul, Yogyakarta. Bupati Thoriq mengatakan belum menerima informasi kalau pembuang sesajen itu telah diamankan. Di saat bersamaan ia sibuk mendampingi Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin yang meninjau lokasi hunian sementara (Huntara) korban erupsi Gunung Semeru, di Kecamatan Candipuro, Lumajang.

 

“Belum dapat kabar, baru selesai kegiatan bersama Pak Wakil Presiden,” katanya.

 

Seperti diberitakan Hadfana Firdaus, pria pembuang sesajen di Gunung Semeru berhasil diamankan tim gabungan Polda Jawa Timur dan Polda Yogyakarta, pada Kamis malam 13 Januari 2022, sekira pukul 23.00 WIB.

 

Pria berusia 32 tahun ini diamankan di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul. Polisi sendiri langsung menggelandang yang bersangkutan ke Mapolda Jawa Timur. Kepolisian juga sudah menetapkan Hadfana Firdaus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas dugaan perkara yang disangkakan seperti tercantum di Pasal 165 KUHP.

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut