get app
inews
Aa Read Next : Sosialisasi Literasi Digital di Ponpes Jakarta, Santri Diingatkan Bahaya Medsos

Tampang Suami Biadab, Penjual Video Wanita Bercadar Ciwidey

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:46 WIB
header img
Tampang suami biadab, penjual video wanita bercadar Ciwidey (foto/ist)

BANDUNG, iNewsBlitar - Video wanita bercadar bernisial DM yang beredar di media sosial (medsos) ternyata diedarkan oleh suaminya sendiri.

Suami yang berinisial RM itu juga sebagai pembuat video berjudul wanita bercadar Ciwidey. Begitu beredar, video yang mengambil lokasi di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung itu sontak gempar.

Sebab terlihat adegan bagaimana wanita bercadar itu memamerkan alat kelaminnya. Dari penjualan video asusila istrinya sendiri itu, RM meraup untung Rp5 juta.

Video itu dijual di Twitter. Ia membandrol video wanita bercadar Ciwidey antara Rp100.000-Rp300.000.

"Totalnya (uang yang berhasil diraup dari menjual video tidak senonoh) Rp5 juta," kata RM saat diinterogasi Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).

Tersangka RM menyatakan, membuat video tidak senonoh istrinya di Ciwidey, Bandung pada Juni 2022 lalu.

Satu bulan kemudian, video-video tersebut dijual via Twitter pada Juli 2022. Semula, ujar RM, tidak memiliki niat untuk memperjualbelikan video tidak senonoh istri di media sosial (medsos). Namun, karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, RM akhirnya menjual video-video tersebut.

"Awalnya iseng. Namun, karena gak ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari hari (akhirnya menjual video tersebut)," ujar RM, warga Babakan Ciparay, Kota Bandung ini.

Rm menuturkan, video tidak senonoh itu dijual tanpa sepengetahuan istri, DM. Istri, DM, baru tahu setelah video pamer kelamin di kebun teh Ciwidey viral di medsos.

Diketahui, masyarakat dihebohkan oleh aksi perempuan bercadar hitam memamerkan alat kelamin di kebun teh Ciwidey, Kabupaten Bandung. Dalam video tampak perempuan bercadar hitam duduk di atas batu sambil membuka gaun panjang. Aksi perempuan itu direkam seorang pria.

Video tersebut pun viral setelah beredar luas di medsos Twitter dan Facebook pada Rabu 3 Mei 2023. Tersangka RM dan DM ditangkap di rumahnya, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Mereka dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut