get app
inews
Aa Read Next : Januari ini di Kediri, Rata-rata Sepasang Remaja Dibawah Umur Ajukan Nikah Dini, Apa Penyebabnya ?

Amazing, Selama 2021 Rata-rata 10 Janda Baru di Blitar Setiap Hari

Rabu, 05 Januari 2022 | 17:38 WIB
header img
kantor Pengadilan Agama Blitar

 

Blitar.iNews.id Pengadilan Agama Kelas 1A (PA) Blitar menerima 3.740 berkas perkara cerai. Perkara ini meliputi dari Kota dan Kabupaten Blitar.

 

Dari 3.740 parkas perkara ini, PA Kelas 1A Blitar telah memutuskan 3.000 perkara perceraian. Bila diaria-rata ada 10 janda baru di Blitar setiap harinya. 

 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, perkara gugat cerai mendominasi dibandingkan dengan permohonan cerai talak dalam kasus perceraian di Blitar Raya. 

 

Dari 3.740 perkara ini, sebanyak 2.696 berkas gugat cerai, dan pemohon cerai talak sebanyak 1.048 berkas perkara.

 

"Perkara gugat  cerai dari pihak istri tiga kali lipat lika dibandingkan dengan perkara permohonan cerai talak dari pihak suami," ujar  Hafid, Rabu (05/01/2022).

 

Dari data PA Blitar, pasangan muda justru mendominasi perceraian. Rata-rata pasangan produktif, yakni usia  35 tahun ke bawah. Sementara untuk pekerjaan pemohon  bervariasi.

 

Pasangan yang memutuskan berpisah ini memiliki alasan yang berbeda-beda. Ada yang karena alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan satu sama lain.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut