get app
inews
Aa Read Next : Khawatir Warga NU Pecah di Pilpres 2024, Ini Fatwa Kakak Kandung Gus Baha

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Apakah Efisien Hapus Kekerasan Seksual ?

Jum'at, 31 Desember 2021 | 19:00 WIB
header img
Ilustrasi

Blitar.iNews.id Dinamika pro dan kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 jadi salah satu isu yang menyita banyak perhatian tahun ini. Permendikbudrustek ini menjadi perbincangan hangat dikalangan warganet.

 

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 adalah upaya untuk memberikan perlindungan bagi civitas akademika dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan perguruan tinggi.

 

Sebelum peraturan ini keluar pada 2021 ada sederetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di Indonesia, seperti di Unair, UGM, IAIN Kediri, dan Universitas Riau.

 

Pro-kontra ini bermula pada 31 Agustus 2021, saat Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Menurut kaum penentang Permendikbudristek 30 tahun 2021, mereka berargumentasi bahwa pemerintah melegalkan perzinahan dilingkup kampus.

 

Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, berkenaan dengan (Permendikbudistek) Nomor 30 Tahun 2021, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia VII, menyampaikan hal-hal sebagai berikut yaitu, MUI mengapresiasi niat baik dari Mendikbudristek untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.

 

Forum ulama MUI ini resmi ditutup pada Kamis (11/11/2021) setelah dilaksanakan selama tiga hari 9-11 November di Hotel Sultan, Jakarta.

 

"Namun demikian, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) No. 30 Tahun 2021 telah menimbulkan kontroversi, karena prosedur pembentukan peraturan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah UU No. 15 Tahun 2019 dan materi muatannya bertentangan dengan syariat, Pancasila, UUD NKRI 1945, Peraturan Perundangan-Undangan lainnya, dan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,"ucap Ni'am saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama,Kamis (11/11/2021).

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut