JAKARTA, iNewsBlitar – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap kepala desa (Kades) yang menginginkan perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, melihat perundangan yang berlaku.
Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 mengatur jabatan kades selama 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
"Tapi yang jelas UU-nya sangat jelas membatasi 6 tahun dan selama 3 periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR," kata Jokowi menanggapi soal perpanjangan jabatan kades seperti dikutip dari Okezone.com Selasa (24/1/2023).
Belum lama ini para kades se-Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Jakarta meminta perpanjangan jabatan. Kades meminta jabatan kades dari 6 tahun diperpanjang 9 tahun untuk setiap periodenya.
Tuntutan para kades memantik reaksi pro dan kontra di masyarakat. Presiden Jokowi juga menanggapi apa yang menjadi keinginan para kades. Jokowi mempersilahkan kepada kades untuk menyuarakan aspirasinya tersebut ke DPR.
"Ya yang namanya keinginan yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR," kata Jokowi usai meninjau Sodetan Kali Ciliwung, Jakarta.
Seperti diketahui, para kades berjuang keras keinginannya bisa dikabulkan. Bahkan yang beredar di media sosial, sejumlah kades melontarkan ancaman kepada partai politik yang tidak ikut mendukung.
Kades mengancam akan menghabisi perolehan suara partai politik dan legislatif di pemilu 2024 mendatang.
Editor : Solichan Arif