get app
inews
Aa Read Next : Jelang Akhir Jabatan Bupati Blitar Mak Rini, PPI: Hanya Wariskan Kamar Mayat

Terbaru Hari ini, KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Tersangka Suap di MA

Senin, 19 Desember 2022 | 09:20 WIB
header img
KPK kembali menetapkan hakim yustisial di mahkamah agung (MA)sebagai tersangka dugaan suap. (foto/okezone.com)

JAKARTA,iNewsBlitar – Jumlah Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka dugaan suap kembali bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka.

Hakim Yustisial tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan tersangka Hakim Yustisial ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di  MA.

“Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/12/2022).

Ali memastikan, penetapan tersangka satu hakim yustisial tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sayangnya, Ali belum bersedia membuka  nama maupun inisial Hakim Yustisial di MA itu.

“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” katanya.

KPK akan mengungkap nama tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA saat berlangsung proses penahanan. KPK berharap publik mendukung langkah dalam rangka pemberantasan korupsi ini.

“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka itu adalah dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho. Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES).

Yang terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Jumlah total uang tunai yang diserahkan Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Saat ini KPK sedang mendalami rincian suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut