get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Warga Blitar Ditangkap dan Dideportasi Sebagai Buruh Migran Ilegal

Dor-Dor, Anggota Polairud dan Nelayan Saling Tertembak, Saat Kejar-kejaran di Laut Selama 1,5 Jam

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 13:06 WIB
header img
Barang Bukti Kapal Nelayan Destructif Fishing

BLITAR, iNewsBlitar, Aksi kejar kejaran antara Polairud Polda Sulteng dengan nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (Destructif Fishing) selama 1,5 jam, Rabu (03/08/2022). Aksi pengejaran oleh petugas dari Pos Banggai Laut terhadap pelaku Destructif Fishing ini mendapatkan perlawanan yang cukup merepotkan.

 

 

“Berawal dari adanya informasi masyrakat, Personil Ditpolairud Polda Sulteng telah menemukan dan melakukan pengejaran terhadap kapal nelayan penangkap ikan menggunakan bahan peledak di Laut perairan Pulau Tomba'ton Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut (Balut)," Jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto.

 

 

Didik menjelaskan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya mengejar pelaku selama 1,5 jam di laut. Para pelaku Destructif Fishing ini tidak kooperatif. Petugas harus memberikan tembakan peringatan hingga dua kali. 

 

Setelah 1,5 jam, akhirnya kapal nelayan tanpa nama dengan mesin GT 10 dengan mesin Mitsubishi D16 6 Silinder itupun dapat dihentikan. Dua petugas Polairud pun langsung naik ke kapal dan memerintah Anak Buah Kapal (ABK) berkumpul di dek belakang kapal.

 

Bukanya menyerah, nahkoda kapal ini justru melakukan perlawanan dan sempat akan merampas senjata yang dipegang oleh personil Polairud. dengan terpaksa akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur, terang Kombes Pol. Didik Supranoto.

 

 

Masih terang Didik, tindakan tegas terukur berakibat selain melukai pelaku HE juga melukai personil Ditpolairud yang mempertahankan senjatanya. Keduanya terkena tembakan dibagian betis kaki.

 

Akan tetapi keduanya segera diberikan pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit terdekat di Banggai Laut. 16 orang termasuk HE saat ini diamankan Ditpolairud Polda Sulteng untuk dilakukan penyidikan dalam perkara destructif fishing, kata Didik

 

Ditpolairud Polda Sulteng juga mengamankan barang bukti berupa Kapal tanpa nama GT10 Mesin Mitsubishi D 16 6 Silinder, 4 (empat) karung pupuk cantik, Bom Botol Bir 25 botol, 11 Bom Botol Jergen 5 liter, empat Bom Botol Jergen 20 liter, satu kilogram pupuk dalam plastik dan masih banyak brang bukti lainnya untuk diproses dalam perkara destructif fishing.

 

Ditpolairud Polda Sulteng akan terus menjaga laut Sulawesi Tengah dari para pelaku Destructif fishing, karena selain berbahaya juga dapat merusak ekosistem dan habitat sumber daya yang ada dilaut. Jimmy Hendrik/iNews

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut