ACEH TIMUR, iNewsBlitar.id - Diduga karena langgar batas perairan, otoritas keamanan laut Thailand mengamankan 2 kapal milik nelayan Aceh Timur. Sebanyak 19 nelayan dan awak kapal ikut diamankan. Kepala Satuan Polair Polres Aceh Timur Iptu Zainurusydi, membenarkan peristiwa penangkapan 2 kapal tersebut. "Benar, dua kapal nelayan asal Aceh Timur kabarnya diamankan di Thailand," katanya pada Selasa (2/2/2022).
Dia menambahkan kalau penangkapan terjadi karena 2 kapal tersebut melanggar batas wilayah perairan. "Kedua kapal tersebut keluar dari muara Kuala Idi Cut, bukan dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi," katanya seperti dilansir iNews.id.
Iptu Zainurusydi menerangkan, kapal yang ditangkap yakni KM Bahagia 02 dinakhodai Safrizal (22) asal Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Sedangkan empat anak buah kapal (ABK) yaitu Azhari (21) asal Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Sariwaldi (31) asal Gampong Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam. Serta Dahlun (20) asal Gampong Keude, Kecamatan Darul Amancdan Dofandi (42) asal Gampong Peukan, Kecamatan Idi Cut.
"Kapal kedua KM Sinar Makmur GT 27 dinakhodai Abdul Muthalib (38), asal Gampong Alue Muka O, Kecamatan Idi Rayeuk," katanya.
Dia melanjutkan, ABK yang ikut bersamanya yakni Zakaria (34) dan Maulidan (28) asal Gampong Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman. Zuhairi (38) asal Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Muhammad Faisal (25) asal Gampong Teupin Pukat, Kecamatan Nurussalam. Berikutnya Rusli (48) asal Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman, Ramadana (31) asal Gampong Sampoimah, Kecamatan Idi Rayeuk.
Muhammad (46) asal Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk. Boihaki (46) asal Gampong Alue Muka O, Kecamatan Idi Rayeuk. M Yunus, asal (45) asal Gampong Alue Kumba, Kecamatan Ranto Selamat.
Aris Maulana (20), asal Gampong Seuneubok Teungoh, Kecamatan Idi Rayeuk, Mujiburrahman (18) asal Gampong Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk, M Nazar (14) asal Teupin Jareng, Kecamatan Idi Rayeuk, dan Akhi Maulana (18) asal Gampong Seuneubok Baroh, Kecamatan Darul Aman. “Untuk nelayan yang di bawah umur, biasanya dipulangkan dan tidak ditahan,” tutupnya. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto