get app
inews
Aa Read Next : 10 Provinsi Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak, DKI Jakarta Tembus 20 Ribu, Jatim 572 orang

Mau Pergi ke Luar Negeri? Mulai Hari Ini, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Berpergian

Minggu, 17 Juli 2022 | 18:52 WIB
header img
Vaksin Pfizer, Foto: Reuters/ Dado Ruvic/Okezone

8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dikecualikan bagi;

a. WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau

b. WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster), dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid-19 atau Covid-19 recovery certificate.

Sebelumnya akhirnya benar-benar resmi diberlakukan, isu terkait vaksinasi booster sebagai syarat aktivitas masyarakat, termasuk untuk mengakses ruang publik telah digaungkan oleh pemerintah.

"Ke depannya akan segera menjadi persyaratan juga untuk memasuki fasilitas publik, untuk itu mohon segera lakukan vaksinasi booster," ujar Prof Wiku, Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional dalam Konferensi Pers Update Covid-19 pada awal Juli lalu.

Editor : Edi Purwanto

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut