get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenapa Irjen Teddy Minahasa Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup?

Pengedar 43,4 Kilogram Sabu Ini Divonis Ditembak Mati di depan Regu Tembak

Kamis, 07 Juli 2022 | 21:11 WIB
header img
Sidang vonis pengedar narkoba di PN Surabaya (Foto: MPI/Lukman Hakim)

Sayangnya saat berada di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung pada Selasa (11/1/2022), petugas dari Polrestabes Surabaya berhasil menangkap keduanya. Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti 2 koper warna biru berisi 20 bungkus teh cina warna hijau berisi sabu seberat 20.673 gram dan 22 bungkus teh China warna hijau berisi sabu 22.738 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan seberat 43,4 kg.

Diketahui, selama berdinas di PN Surabaya, hakim Martin Ginting banyak menangani dan memutus perkara yang perhatian publik dan dikuatkan dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Antara lain, putusan perkara perdata antara Budi Said dengan PT Antam terkait sengketa emas 1,1 ton.

Putusan hakim Ginting yang mengabulkan gugatan Budi Said sempat dibatalkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Di tingkat kasasi, MA menguatkan putusan Martin dengan menolak kasasi PT Antam. Selain itu, putusan perkara pidana dengan terdakwa pendeta Hanny Layantara. Vonis Ginting dikuatkan MA saat Hanny menempuh upaya kasasi dengan menjatuhkan pidana 11 tahun penjara.iNewsBlitar

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut