JAKARTA, iNewsBlitar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung. KPK juga telah menetapkan tersangka baru sejalan dengan pengembangan perkara suap tersebut.
"KPK sedang melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/2022).
"Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," sambungnya.
KPK masih merahasiakan nama-nama tersangka baru terkait pengembangan alokasi anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung tersebut. KPK baru akan menginformasikan secara detail para tersangka serta konstruksi perkara pada saat proses penangkapan dan penahanan
"Nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan," jelas Ali.
KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan lewat keterangan para saksi. Sejalan dengan itu, KPK telah memeriksa tiga orang saksi pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, mantan Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno; mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo; serta mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Hari ini (28/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait bantuan propinsi Jatim untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018. Pemeriksaan dilakukan di Polres Tulungagung, Jalan Ahmad Yani Timur Nomor 9, Bago, Tulungagung, Jawa Timur," beber Ali.
Editor : Edi Purwanto