Total Libur Lebaran 10 hari, Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama 29 April, 4-6 Mei 2022

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi

JAKARTA, iNewsBlitar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Hari Raya atau Lebaran 2022 selama empat hari. Cuti jatuh pada 29 April, kemudian 4 hingga 6 Mei 2022. Jokowi juga mengungkapkan bahwa hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Dengan demikian bila ditotal, maka libur lebaran dari tanggal 29 April sampai tanggal 8 Mei, sebanyak 10 hari. 

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur lebih rinci oleh menteri terkait. "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya. Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Lebaran 2021 akibat pandemi Covid-19.

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.
 

Editor : Edi Purwanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network