JAKARTA, iNewsBlitar - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Hari Raya atau Lebaran 2022 selama empat hari. Cuti jatuh pada 29 April, kemudian 4 hingga 6 Mei 2022. Jokowi juga mengungkapkan bahwa hari libur nasional Idul Fitri jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Dengan demikian bila ditotal, maka libur lebaran dari tanggal 29 April sampai tanggal 8 Mei, sebanyak 10 hari.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya idul Fitri 1443 pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," ," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Nantinya keputusan libur nasional dan cuti tersebut akan diatur lebih rinci oleh menteri terkait. "Keputusan mengenai cuti bersama ini akan di atur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait," ungkapnya. Pada tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama Lebaran 2021 akibat pandemi Covid-19.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 awalnya akan dilaksanakan pada 12, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Namun keputusan terbaru yang dikeluarkan pemerintah, cuti bersama tanggal 17-19 Mei 2021 dihapus. Sehingga dengan demikian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya pada 12 Mei 2021.
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait