DENPASAR, iNewsBlitar.id - Sebanyak 25 ribu dosis vaksin Covid-19 telah melewati masa berlakunya atau kedaluwarsa pada 31 Maret 2022. Dinas Kesehatan Bali meminta kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk menyimpan dahulu vaksin tersebut hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Bali, I Nyoman Gede Anom. Sebanyak 25 ribu dosis vaksin yang dinyatakan kedaluwarsa pada 31 Maret 2022 tersebut kini masih tersimpan di gudang penyimpanan di masing-masing kabupaten/kota. Pihaknya meminta kepada dinas kesehatan di daerah untuk menyimpan dahulu vaksin kedaluwarsa tersebut hingga ada keputusan dari pemerintah pusat.
“Kita tetap simpan dengan baik karena kita tunggu perintah dari pemerintah pusat,” ujar Nyoman Gede Anom, Selasa (5/4/2022).
Pihaknya juga memastikan, meski ada yang kedaluwarsa, secara keseluruhan stok vaksin di Bali masih aman. Di gudang penyimpanan Dinas Kesehatan Bali, saat ini terdapat stok vaksin sebanyak 137 ribu dosis. “Vaksin aktif masih banyak,” ucapnya.
Adanya vaksin kedaluwarsa ini, menurut dinas kesehatan karena tingginya dukungan pemerintah pusat terhadap program vaksinasi di Bali. Vaksin yang gencar dibarengi distribusi vaksin yang tinggi ke Bali sehingga stok vaksin yang tersedia berlebihan. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto