KEDIRI, InewsBlitar.id - Jeanni Latumahina, Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo bersama Aliansi LSM Kediri Raya menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (23/2/2022). Mereka menuntut DPRD memanggil Kapolres dan Kasat Reskrim untuk bertanggung jawab atas kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Massa menilai Polres Kediri lamban dalam menangani kasus rudapaksa tersebut. Pasalnya hingga saat ini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal mereka menilai rudapaksa tersebut dilakukan oleh 10 orang, termasuk bapak korban.
Massa saat berdialog dengan Satreskrim Polres Kediri
Jeanni Latumahina, Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo mengatakan, massa menuntut polisi menangkap 9 pelaku lain. Dalam pres rilisnya, Jeanni menjelaskan kronologis rudapaksa tersebut. Kasusnya terjadi pada hari Senin, tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 10:15 WIB di rumah korban. Saat itu, korban diperkosa oleh 4 (empat) orang yang merupakan teman dari bapak kandung korban. Selanjutnya pada pukul 18.00, korban kembali diperkosa oleh tiga orang yang berbeda di pos kamling. Yang mengenaskan, pada pukul 22.00, korban kembali diperkosa oleh 2 orang yang berbeda lagi di alas simpenan.
"Harapan kami pelaku tindak kekerasan anak dibawah umur ini semuanya segera ditangkap, dan kasus ini diusut tuntas sehingga dapat menyelamatkan anak - anak, dan tugas kepolisian harus berpihak kepada anak - anak Indonesia untuk segera menangkap semua pelaku yang terlibat dalam kasus rudapaksa anak yang terjadi di Kabupaten Kediri," ucapnya
Usai menggelar aksi demo di halaman gedung DPRD, massa kembali berunjuk rasa di depan Mapolres Kediri. Yang selanjutnya dilakukan audiensi bersama dengan Kasat Reskrim. Dalam audiensi tersebut, Jeanni menyampaikan tuntutan agar pelaku lain segera ditangkap. Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada menyampaikan bahwa saat ini, sudah menetapkan 1 tersangka, yakni bapak korban. Pasalnya hingga saat ini, berdasar dari keterangan korban, dan saksi, pelaku hanya satu orang. Kondisi korban sendiri masih labil, karena mengalami ketakutan dan trauma yang luar biasa. Pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial dan psikolog untuk pendampingan korban, sebagai upaya pemulihan trauma korban .
Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Athmada mengatakan, kasus ini tetap berjalan sesuai penyelidikan di lapangan, dan terkait asumsi opini yang berkembang di publik, pihaknya belum menemukan fakta bukti ketersesuaian antara keterangan saksi, keterangan korban maupun keterangan tersangka. Menurut keterangan korban masih utuh dengan dikuatkan ahli psikiater, tersangka hanya satu orang. Sementara untuk saksi yang diperiksa hingga saat ini ada 4 orang termasuk saksi kunci.
"Telah ditetapkan satu tersangka itu berdasar dari keterangan korban dan saksi, dan saat ini korban dalam pendampingan dari pihak Polres Kediri bersama dengan Dinas Sosial dan Psikolog," ucap Kasat Reskrim Polres Kediri.
Titik Mujiastutik, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Kediri , mengatakan, saat ini korban sedang dalam pendampingan Dinas Sosial. Hal tersebut diperlukan untuk laporan sosial terkait peristiwa rudapaksa untuk membantu kepolisian melakukan BAP , dan saat ini korban berada di rumah aman anak untuk pemulihan trauma, sehingga dapat dimintai keterangan. "Saat ini korban berada di rumah aman, kondisnya masih labil dan trauma berat, sehingga dilakukan pendampingan oleh psikolog," jelas Titik Mujiastutik. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto
Artikel Terkait