BLITAR, iNewsBlitar - PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) Kabupaten Blitar akhirnya menyelesaikan masalah berkas 50 bacaleg (bakal calon legislatif) yang ditolak KPU setempat.
Berkas bacaleg PKB yang diketuai Rini Syarifah atau Mak Rini ditolak KPU Kabupaten Blitar lantaran tidak menyertakan surat persetujuan DPP PKB di Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Pada Minggu (14/5/2023) ini, PKB Kaupaten Blitar kembali mendatangi KPU untuk menyerahkan kekurangan surat persetujuan DPP.
“Tadi sekitar pukul 10.30 Wib Partai Kebangkitan Bangsa sudah kembali ke KPU Kabupaten Blitar untuk menyampaikan perbaikan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa kepada wartawan Minggu (14/5/2023).
Berkas bacaleg PKB Kabupaten Blitar sebelumnya ditolak KPU. KPU memutuskan mengembalikan berkas karena di dalam Silon dianggap tidak ada surat persetujuan DPP PKB.
Ketua PKB Kabupaten Blitar Mak Rini yang juga Bupati Blitar menyerahkan surat persetujuan DPP yang ketika dicek ternyata untuk PKB Kota Blitar.
PKB diberi waktu sehari untuk melakukan perbaikan atau gagal mengikuti kontestasi pemilu 2024.
Menurut Hadi, begitu diserahkan ulang, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan berkas bacaleg. Persoalan berkas bacaleg PKB dinyatakan selesai. “Sudah sesuai antara persetujuan fisik dan Silon. Langsung kita berikan tanda terima,” ungkap Hadi.
Begitu juga dengan persoalan berkas bacaleg yang dialami Partai Gerindra Kabupaten Blitar. Perbaikan dan sekaligus pengajuan kembali ke KPU, kata Hadi telah dilakukan sekitar pukul 08.30 Wib. Persoalan Gerindra juga dinyatakan selesai.
Sementara pada Minggu 14 Mei 2023 ini, pendaftaran bacaleg di KPU dilakukan PPP. Sebanyak 39 bacaleg telah diajukan. Kemudian pada pukul 11.15 Wib Partai Perindo juga mendaftarkan 50 orang bacalegnya.
Pada hari terakhir pendaftaran ini tinggal enam partai, namun sudah melakukan konfirmasi ke KPU Kabupaten Blitar. Dari semua partai politik yang sudah mendaftar, jumlah bacaleg terkecil dari Partai Umat, yakni 9 bacaleg yang terdiri dari dua laki-laki dan tujuh perempuan.
Hadi menambahkan, setelah ini tahapan KPU selanjutnya adalah melakukan rekapitulasi disusul verifikasi administrasi mulai 15 Mei hingga 23 Juni. “Kita akan cek dokumen abash atau tidak, termasuk ijazah. Kalau perlu perbaikan akan kita sampaikan ke parpol,” pungkasnya.
Editor : Solichan Arif
Artikel Terkait