Jawa Barat, Blitar.inews.id Ceramah yang dilakukan Habib Bahar di Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu kembali menyeret sang Habib ke ranah Hukum. Setelah diperiksa sebagai saksi, Tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong, atau hoaks.
Tim penyidik Polda Jabar telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk mendukung BS menjadi tersangka. "Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka" Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1/2022) malam, Seperti diberikan okezone.com
Arief Rachman menambahkan, BS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Pemeriksaan Bahar dilakukan selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.
Editor : Robby Ridwan
Artikel Terkait