get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Mata Air, PDAM Kabupaten Blitar, Klaim Sumber Mata Air di Desa Karangrejo di Luar SHGU

Main Judi Qiu-Qiu di Tengah Perkebunan, Sejumlah Warga di Banyuwangi Diciduk

Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:58 WIB
header img
Asyik main judi sejumlah warga dicokok polisi di Desa Bedewang, Banyuwangi. Foto: Ist

BANYUWANGI, iNews.id - Asyik main judi judi kartu domino jenis qiu-qiu di gelandang Polisi di poskampling depan rumah warga yang berada ditengah perkebunan milik warga Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.  

Pelaku bernama Hus (56) asal Desa Bedewang, Kecamatan Songgon yang diduga pelaku perjudian kartu domino jenis qiu - qiu itu langsung dikeler ke Mapolsek Songgon untuk di mintai keterangan lebih lanjut. 

Kepala Unit Reskrim Polsek Songgon Aipda Efendi Suryanto bersama empat anggota Polsek Songgon melakukan patroli mendapat informasi dari warga, bahwa di poskampling tepatnya diareal tengah kebun ada orang bermain judi.

Petugas langsung tancap gas menuju tempat informasi untuk memastikan informasi yang didapat dari warga tersebut, bahkan petugas mendapati ada 6 orang bermain kartu domino jenis qiu - qiu. "Petugas upaya melakukan penangkapan namun hanya seorang pelaku judi yang berhasil ditangkap jajaran anggota Reskrim Polsek Songgon, sisanya berhasil meloloskan diri," katanya. 

Kelima rekannya itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas, karena sulitnya medan dan gelap sehingga menyulitkan penangkapan kelima pemain judi kartu domino jenis qiu -qiu. Sedangkan lokasi perjudian itu berada di tengah perkebunan sehingga menyulitkan petugas dalam penggrebekan. 

Aipda Efendi Suryanto mengatakan, pelaku bernama Hus bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 212.000, satu set kartu domino dan satu karpet warna hijau turut diamankan petugas. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polsek guna untuk proses lebih lanjut. 

Pelaku bernama Hus warga Desa Bedewang, Kecamatan Songgon harus menjalani proses penyidikan oleh petugas Polsek Songgon yang diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu domino jenis qiu - qiu. "Dengan dasar tersebut pelaku bisa dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e sub atau pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP," tuturnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut