JAKARTA, iNewsBlitar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka. Indrasari diduga korupsi dan menerima gratifikasi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana (IWW) sebagai tersangka. Wisnu diduga korupsi memberikan izin ekspor kepada perusahaan soal minyak goreng. "Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Selain Wisnu, Kejagung juga menetapkan tiga orang dari perusahaan minyak goreng yakni senior manager PT Permata Hijau Group, Komisaris PT Wilmar Nabati, General Manager PT Musim Mas. "Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat," katanya.
Menurut dia, tiga perusahaan tidak memenuhi syarat izin ekspor minyak goreng. Mereka mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO). BACA JUGA: Breaking News, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng Langka "Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor)," katanya. Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Editor : Edi Purwanto