JAKARTA, iNewsBlitar.id - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus Doni Salmanan. Ternyata Doni memiliki mata uang kripto senilai Rp 500 juta yang menipu hasil korbannya.
“Tapi trading kripto dia sih kalah. Cuma sisa Rp500 juta itu,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Reinhard Hutagaol dalam keterangannya saat dihubungi awak media, Rabu (23/3/2022).
Melihat aktivitas trading yang dilakoni Doni, polisi menduga, dana awalnya mencapai miliaran rupiah. “Jadi dia ini trading juga. Tapi kayaknya kalah mulu. Benaran kalah. Kalau trading benaran dia kalah. Tapi kalau menipu orang, menang dia,” katanya.
Saat ini, polisi sudah memblokir dompet kripto milik Doni Salmanan sehingga tak lagi bisa diakses. Reinhard juga memastikan, pihaknya masih terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Doni.
Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).*
Editor : Edi Purwanto