get app
inews
Aa Text
Read Next : Trading Uang Krypto, Doni Salmanan Kalah. Fakta Terbaru, Saldonya Cuma Rp 500 Juta

Terseret Kasus Doni Salmanan, Penyanyi Rizky Febian Siap Kembalikan Uang Rp 400 Juta

Rabu, 16 Maret 2022 | 20:55 WIB
header img
Rizky Febian (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Terseret kasus Doni Salmanan. Penyanyi Rizky Febian mengaku siap mengembalikan dana Rp400 juta yang sempat diterimanya dari Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan binary option melalui aplikasi Quotex.

"Kita siap (kembalikan dana Rp400 juta), kita sudah menjelaskan semua. Tidak ada istilah pengembalian (dalam pemeriksaan hari ini)" ujar Ahmad Ramzy, kuasa hukum Rizky di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2022). 

Terkait uang Rp400 juta itu, Rizky menjelaskan dia sudah menggunakan uang dengan nominal fantastis itu untuk kegiatan sosial.  "Ya kan pemberitaannya sudah tahu ya udah kemana-mana, kalau itu saya lakukan untuk donasi, untuk yayasan saat itu juga," kata Rizky. 

"Waktu itu, saya tidak tahu menahu juga kan. Ini bisa jadi pelajaran buat saya kedepannya," kata putra komedian Sule itu.  Kedatangannya di Bareskrim hari ini untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan binary option dengan tersangka Doni Salmanan. Rizky pun diberondong 19 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu. 

"Terkait materi-materinya, kita tidak bisa sampaikan di sini karena ini kaitannya dengan penyelidikan," ujar Ahmad Ramzy.  Diketahui Rizky Febian menjadi salah satu publik figur yang sempat menerima aliran dana dari Doni Salmanan yang terjerat kasus dugaan penipuan binary option lewat aplikasi Quotex.

Rizky diketahui pernah menjual minuman racikannya. Ketika menjual minumannya di Instagram, Doni Salmanan yang awalnya menawar Rp20 juta bersaing dengan penawar lainnya hingga mencapai Rp 400 juta.

Belakangan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pencucian uang (TPPU) platform Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 malam.  Doni Salmanan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.iNews Blitar
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut