BLITAR, iNewsBlitar.id - Beredar di media sosial Bayan (penjelasan) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Bayan ini menjelaskan tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi sekaligus sebagai tindaklanjut fatwa yang sebelumnya pernah dikeluarkan.
Adapun beberapa poin yang dijelaskan dalam Bayan tersebut adalah :
1. Dalam fatwa Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022 tersebut MUI merubah poin-poin dari fatwa sebelumnya :
Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, Pada diktum A.3 menyatakan "Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan Phisycal Distancing saat sholat jama'ah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, sholatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjama'ah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah"
Kebolehan merenggangkan shaf, sebagaimana diatur dalam diktum fatwa tersebut merupakan rukhsoh (dispensasi) karena ada hajah syar'iyyah. Hukum asal tata cara pelaksanaan sholat jama'ah itu dilaksanakan dengan merapatkan shaf. Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status Hajah Syar'iyyah yang menyebabkan adanya rukhsos sudah hilang.
Dengan demikian pelaksanaan sholat jama'ah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal ('azimah). Yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meluruskan dan merapatkan shaf (barisan) pada sholat berjama'ah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
2. Mengacu pada fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah covid-19 yang terkendali, maka berlaku ketentuan diktum 5 dalam fatwa tersebut, yaitu : "Umat islam wajib menyelenggarakan sholat jum'at dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jama'ah sholat lima waktu/rawatib, sholat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis ta'lim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar covid-19."
3. Umat Islam dihimbau untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, memperbanyak sholawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf'u al bala'), khususnya dari wabah covid-19. Menyambut bulan Ramadhan, umat Islam diharapkan menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan. Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadhan seperti sholat tarawih, tadarus Al quran, qiyamul lail, iftar jama'i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Surat tersebut tertanggal 10 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Dr. KH. M. Asrorun Niam Sholeh, MA sebagai Ketua dan Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA sebagai Sekretaris Jendral.
Editor : Edi Purwanto