BLITAR, iNewsBlitar – Aksi bagi-bagi sembako dan uang tunai di hari tenang diduga dilakukan tim sukses pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba (Ibin-Elim).
Dugaan praktik politik uang di Pilkada Kota Blitar 2024 itu resmi dilaporkan ke Bawaslu dengan tuduhan pidana pemilu.
Anggota Bawaslu Kota Blitar Hasan Asyngari mengaku telah menerima laporan itu dan saat ini tengah menyiapkan langkah penyelidikan.
“Kami segera menindaklanjuti,” ujar Hasan kepada wartawan Senin (25/11/2024).
Informasi yang disampaikan pelapor, dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi di wilayah Perumahan Pakunden Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukorejo.
Dua orang yang diduga Tim sukses paslon Ibin-Elim membagikan sembako dan uang tunai kepada warga pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sembako yang berada dalam tote bag warna hijau itu berisi 2 kg beras, minyak goreng, gula dan brosur bergambar paslon nomor 02 (Ibin-Elim).
Kemudian juga amplop putih berisi uang tunai Rp150 ribu. Diduga aksi curang demi memenangkan Pilkada Kota Blitar itu terungkap setelah ada warga yang tegas menolak.
Pelapor berinisial IR (51), warga setempat itu mengatakan pembagian sembako dilakukan dua orang berinsial OBH dan AC, warga RT 03 RW 06.
Hasan Asyngari mengaku sudah memantau adanya paket sembako itu sejak seminggu terakhir. Tapi karena belum didistribusikan ke warga, pihaknya belum bisa bertindak.
Hasan juga mengatakan, kasus yang dilaporkan ini termasuk dugaan tindak pidana pemilu.
“Kami akan mengkajinya bersama Sentra Gakumdu untuk ditindaklanjuti. Kami ingatkan, penerima maupun pemberi bisa dijerat pidana jika terbukti,” tegasnya.
Salah satu saksi berinisial Asr mengatakan banyak warga yang menolak paket sembako itu lantaran menyadari sebagai perbuatan melawan hukum.
Penolakan itu membuat sejumlah paket sembako ditarik kembali oleh terduga pelaku. “Banyak warga yang menolak karena tahu ini melanggar hukum,” ujarnya.
Sementara dalam pembagian amplop berisi uang tunai Rp 150 ribu diiringi pesan shodaqoh atau sedekah dari calon wali kota paslon nomor 02.
Penerima uang tunai itu juga diminta menandatangani tanda terima uang, disertai permintaan mendukung paslon 02. Ketua RT 03 menambahkan, banyak warga takut terseret urusan hukum dan karenanya menolak.
Sebagian warga kemudian memutuskan melapor ke Bawaslu dengan menyerahkan paket sembako dan uang sebagai barang bukti.
Seperti diketahui, Pilkada Kota Blitar 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Bambang Rianto (Bambang Kawit) – Bayu Setyo Kuncoro bernomor 01 atau paslon Bambang-Bayu yang diusung koalisi PDIP, Partai Gerindra, PPP, dan Partai Golkar.
Kemudian paslon Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba bernomor 02 yang diusung koalisi PKB, PAN dan Partai Demokrat.
Editor : Solichan Arif