get app
inews
Aa Read Next : Terungkap Kericuhan Reses Guntur di Blitar Diduga Ada yang Mendalangi, Siapa?

Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Api Dengan Bus di Tulungagung Berhak Dapat Santunan RP 50 Juta

Senin, 28 Februari 2022 | 16:21 WIB
header img
Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono (Sumber/dok jasa raharja)

TULUNGAGUNG, iNewsBlitar - Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono mengatakan, petugas Jasa Raharja bersama Polres Tulungagung telah meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Dari langkah proaktif tersebut, dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban.

Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Maka, apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang bepergian dengan menggunakan angkutan umum agar memilih moda angkutan umum yang memberikan perlindungan pertanggungan kecelakaan penumpang angkutan umum, sehingga akan mendapatkan jaminan apabila terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan," ucap Rivan

Menurutnya, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta, untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja maksimal Rp20 juta.

Sebelumnya sebuah Insiden kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan bus terjadi Minggu 27 Februari 2022 sekitar pukul 05.16 WIB.

Bus PO Harapan Jaya nomor polisi AG 7679 US yang mengangkut 41 orang penumpang tertabrak kereta api Dhoho Panataran di persimpangan tanpa palang pintu Desa Ketanon Tulungagung, Jawa Timur. 

Akibat dari kecelakaan tersebut, lima orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RS dr Iskak Tulungagung.

Pemberian santunan sendiri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini, seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari sembilan jam.

“Dengan sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti hari ini Ahad 27 Februari 2022," katanya.

Hal ini, lanjut Rivan, menjadi bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Pihaknya berharap, santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut