get app
inews
Aa Text
Read Next : Turis Asing Boleh Masuk Tiga Wilayah Ini Bebas Karantina, Syaratnya Vaksin Lengkap dan Booster

Angka Omicron Fluktuatif, PT KAI Daop 8 Terapkan Pembatasan Penumpang

Sabtu, 26 Februari 2022 | 22:03 WIB
header img
PT KAI Daop Madiun menetapkan pembatasan penumpang.(Sumber/Sindonews)

BLITAR, iNewsBlitar - Untuk menciptakan physical distancing, PT Kereta Api Indonesia (KAI) daop 8 jawa timur membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.

KAI memastikan, dalam mengoperasikan kereta api, tetap mengacu pada peraturan pemerintah. Menyusul naiknya angka kasus COVID-19 varian Omicron, Kereta Api (KA) Daop 8 membatasi kapasitas penumpang.

"Kami akan senantiasa mengikuti kebijakan pemerintah dalam hal protokol kesehatan pada transportasi kereta api," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat 25 Februari 2022.

KAI masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 97 tahun 2021. KAI, kata dia, akan mengikuti dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui transportasi KA. Dia menambahkan, KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan transportasi kereta api sebagai pilihan utamanya.

"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujarnya. 

Saat ini, kata dia, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen. Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun. Diantaranya, Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.
 

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut