Kediri, InewsBlitar.id - Polres Kediri Kota menindaklanjuti laporan peristiwa rusaknya Patung Dwarapala di Pura Joyo Amijoyo, Dusun Kalinanas RT. 02 RW. 01, Desa Kalipang Kecamatan Grogol, pada Kamis 18 Februari 2022. Tindaklanjut tersebut yakni Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.IK, M.H mengajak dialog yang melibatkan berbagai unsur Forkopimda dan Forkopimcam Kecamatan Grogol, FKUB, PHDI dan DK4.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Dandim 0809 Kediri Letkol Inf Rully Eko Suryawan, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Dodi Purwanto, Kapolsek Grogol AKP Sokhib Dimyati, S.H. Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Drs.Murtaji, Ketua FKUB Kediri KH David Fuadi dan Gus Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian Kebudayaan Kabupaten Kediri. Tiga point penting dalam pertemuan tersebut setelah mendengarkanga berbagai keterangan dari berbagai unsur yang disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota.
“Kita sudah putuskan ada tiga penting yang akan kita sampaikan setelah menggelar pertemuan. Yakni pertama semua pihak menahan diri dengan mengedepankan siskamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Kedua, pihak Kepolisian tetap akan melakukan penyelidikan hingga terang peristiwa tersebut. Ketiga, tidak ada pihak yang memperkeruh situasi saat ini dengan menyebarkan berita hoaks,” kata AKBP Wahyudi, S.IK, M.H
AKBP Wahyudi menambahkan, dalam peristiwa ini patut diduga yang terjadi bukanlah perusakan, namun rusak bukan disengaja. Dasarnya yakni karena bekas-bekas dari patung dikembalikan tempat semula. “Ada kemungkinan truck atret atau sepeda motor yang remnya kurang maksimal mengakibatkan menabrak dan mengenai patung dan pohon-pohon kecil / bunga yang ada dekitar patung yang didapati rusak. Saat ini TNI – Polri melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini hingga terang. Yang jelas penyelidikan masih berlanjut dan laporan perkembangan akan terus kami kabarkan,,” tambahnya.
Seperti diketahui Pura Jaya Amijoyo sebagai tempat ibadah umat Hindu ranah pengelolaan dan pembinaannya ada di Kementerian Agama. Pura tersebut juga baru dalam tahap renovasi pada TMMD ke-112 oleh Kodim 0809 Kediri pada tahun 2021 kemarin. Terpisah, Imam Mubarok, Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK4) dengan Eko Priatno , arkeolog Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri menyatakan Pura dan patung yang rusak tersebut tidak termasuk dalam kategori cagar budaya. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto