BLITAR, iNewsBlitar.id – Koordinator Sekretariat Bawaslu dikembalikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar. Hal itu tertuang dalam screenshot surat pengembalian yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin. Screenshot tersebut beredar via WA dan diterima iNews Blitar.
Isi lengkap surat berkop Bawaslu Kabupaten Blitar sebagai berikut. Nomor 004/KP.03.06/K.JI-03/ 11/2021. Bersifat penting, perihal surat ini adalah pengembalian PNS Diperbantukan (DPK) pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
Kepada siapa surat ini ditujukan? Bawaslu mengirimkan surat kepada Bupati Blitar. Surat ini menerangkan bahwa PNS yang dikembalikan adalah sebagai berikut.Pertama, Heru Setyawan SPd SE, jabatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar. Kedua, Edi Sutriono, SE, jabatan BPP Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar.
Bersama surat tersebut, Bawaslu menyampaikan bahwa PNS dengan nama dan jabatan di atas dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Blitar. Lembaga yang dipimpin Abdul Hakam tersebut juga menjelaskan bahwa kinerja keduanya baik selama mengabdi di Bawaslu. Tembusan surat ini adalah kepada Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar.
Ditemui terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin membenarkan screenshot tersebut merupakan surat dari Bawaslu. Surat tersebut hanya syarat administratif yang diminta dari BKD SDM. Secara kelembagaan tidak mengembalikan, yang bersangkutan ingin kembali berkarier di Pemkab Blitar karena mereka berstatus PNS. “Surat tersebut sejak November 2021. Dan tidak mesti begitu ada surat lantas mereka kembali. Saat ini mereka masih bekerja di sini,” kata Abdul Hakam ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 12.30 WIB.
Hakam menjelaskan, surat tersebut hanya kelengkapan administratif yang diminta dari BKP SDM. Meski sudah ada surat ini, mereka tidak otomatis kembali. ”Karena PNS ini miliknya Pemkab Blitar. Yang punya kuasa adalah Bupati. Bisa jadi Bupati tetap memperbantukan di sini karena diminta Bawaslu. Atau Bupati bisa jadi menarik. Itu kewenangan Bupati sendiri,” jelasnya.
Kalau di KPU ada lima komisoner, apa kalau mengembalikan Korsek dan Bendahara harus rapat pleno komisioner Bawaslu lainnya? ”Surat itu sebenarnya hanya syarat administrative saja. Sebenarnya tidak dikembalikan, sebagai syarat yang diminta BKD,” tandasnya. Apa akan ada penggantinya? Tidak ada. Surat ini dibuat Nopember 2021, dan yang bersangkutan masih bekerja di Bawaslu. “Sampai sekarang masih di sini. Mulai November masih di sini,” kata Hakam. iNews Blitar
Editor : Edi Purwanto