get app
inews
Aa Text
Read Next : Biaya Penghulu dan Administrasi Nikah di Rumah Capai Rp1,5 Juta, Warga Blitar Ngeluh

Tidak Hanya di Wonotirto, di Panggungrejo Biaya Nikah di Luar KUA Antara Rp 1 Juta - Rp 1,5 Juta

Kamis, 16 November 2023 | 17:34 WIB
header img
Ilustrasi buku nikah.(Foto: Ist)

BLITAR, iNewsBlitar - Biaya menikah di Kabupaten Blitar tergolong mahal. Untuk menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag) atau menikah di rumah berkisar Rp 1juta sampai Rp 1,5 juta. 

 

AR salah satu warga Kecamatan Panggungrejo mengatakan, bahwa ia menikah beberapa waktu yang lalu. Oleh pihak Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dimintai tarif sebesar Rp 1 juta. 

 

Biaya ini lebih besar dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluatkan sesuai ketentuan Kemenag, yakni Rp 600 ribu. AR mengeluarkan biaya ini untuk menikah di rumahnya. 

 

"Yang meminta tarif pak Modin, saya membayar ke pak Modin," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

 

Biaya menikah yang diluar ketentuan ini tidak hanya di Kecamatan Panggungrejo. UR salah satu warga Kecamatan Wonotirto mengaku harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,5 Juta untuk penghulu. 

 

Ini ia lakukan untuk dapat menggelar ijab qobul di rumah. Ia memilih ijab qobul di rumah agar keinginan pernikahan sekali seumur hidupnya dapat lebih sakral. "Iya mas dulu nikahnya di rumah," ungkap UR. 

 

Padahal jika menggelar pernikahan di KUA pasangan pengantin tidak dikenakan biaya sepeserpun. Pengantin dapat menggelar pernikahan di jam kerja penghulu di KUA.

 

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Panggungrejo, Saiun Nur Kholis mengaku tidak pernah memasang tarif di luar ketentuan Kemenag. Ia bahkan juga rela untuk menikahkan orang di rumahnya. "Kalau di rumah kan saya tidak keluar biaya, malah dapat jajan. Saya sudah 7 kali menikahkan di rumah, tapi yang dua desa terdekat rumah saya," ujarnya.

 

Adanya P3N yang meminta tarif di luar ketentuan ini, Saiun mengaku di luar kendalinya. Apalagi P3N ini bukan pegawai Kemenag. "Lha bukan pegawai kita low mas, kita hanya ada saya dan staff di kantor," ungkapnya.

 

Saiun mengaku, tidak pernah menerima uang dari P3N. Ia hanya membuatkan slip untuk calon pengantin untuk membayar di bank sebesar Rp 600 ribu. "Saya ini orang Panggungrejo asli, kalau saya menerima sedikitpun, maka pensiun saya tidak dianggap masyarakat," ungkap Pria 58 tahun ini.

 

Untuk Kecamatan Panggungrejo yang terdiri dari 10 desa, rata-rata dalam satu tahun ada 250 pernikahan. Sementara untuk Kecamatan Wonotirto untuk satu tahun rata-rata 270 pernikahan. 

Editor : Robby Ridwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut