JAKARTA, iNews.id - Hasil dari Rapat Pansus RUU IKN yang disahkan pada Senin, 17 Januari 2022, DPR bersama Pemerintah Indonesia sepakat bahwa Ibu Kota Negara yang baru akan dijadikan daerah yang memiliki tingkatan yang sama dengan Provinsi.
Dalam keterangannya, Saan Mustopa selaku Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta menyampaikan "Jadi bisa kita sepakati ya Pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini".
Dari penjelasan yang disampaikan Saan, diketahui bahwa terkait wilayah nantinya akan masuk catatan. Sedangkan terkait dengan Pasal 1 no. 1 saat ini semua pihak yang hadir secara substansi telah sepakat untuk memberikan nama Nusantara untuk Ibu Kota Baru tersebut.
“Kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, pemerintah nanti memberikan penjelasan,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia meyakini pemerintah pastinya sudah merenung dan berkontemplasi dalam mencari nama yang baik untuk ibu kota negara baru ini. Untuk itu, fraksi-fraksi hanya perlu mendengarkan penjelasan pemerintah.
“Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri-kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?,” ujar politikus Partai Golkar ini. Blitar iNews
Editor : Robby Ridwan