SUMEDANG, iNews.id - Setelah mendapatian sejumlah barang bukti dan melakukan penggeledahan TKP kasus penyekapan di Perumahan Regency Sumedang, Polres Sumedang telah menetapkan S sebagai tersangka penyekapan. Pada Kamis 6 Januari 2022 diketahui Pelaku menyekap bocah berusia 5 tahun dengan keadaan tangan dan kaki diikat rantai.
Dalam keteranganya, Polres Sumedang menjelaskan jika status hukum terhadap pelaku S sudah memenuhi unsur pidana. Penetapan unsur pidana ini didukujg dengan adanya keterangan saksi-saksi selama proses penyelidikan dilakukan oleh tim dari Polres Sumedang.
Dalam keteranganya, korban juga mengaku jika selama ini telah mengalami berbagai kekerasan fisik dari pelaku. Dalam pengakuanya, korban mengatakan jika pernah dicubit, dipukul dengan sapu, hingga disiram minyak sehingga korban mengalami luka di bagian kaki, punggung, hingga wajah.
"Keterangan dari tersangka berubah-ubah dan masih kita dalami, terutama status hubungan antara korban dengan pelaku. Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, bisa ibu tiri atau juga keterangan lain yang menyebutkan anak ini dititipkan kakeknya kepada pelaku," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo.
Korban pun sudah tidak memiliki ibu alias piatu, sementara ayahnya sedang bekerja di luar kota.
Motif dari penyekapan ini, kata dia, pelaku merasa kesal karena dirasanya anak terlalu nakal. Pada saat anak akan keluar rumah, korban dirantai agar tidak kemana-mana. Penyekapan dilakukan pagi hingga ditemukan sekitar siang setelah warga membuka paksa rumah pelaku.
Selain itu, polisi akan membawa pelaku ke Rumah Sakit Sartika Asih di Bandung untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Atas perbuatannya, pelaku dujerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. iNews Blitar
Editor : Robby Ridwan