get app
inews
Aa Read Next : Kisah Natsir, Pejabat Tinggi Negara Era Soekarno yang Kesederhanaannya Patut Diteladani

Saat Ibadah Umrah, Penyiar TV MBC “Disentuh Pahanya” di Depan Kakbah

Kamis, 13 Januari 2022 | 08:15 WIB
header img

RIYADH, iNews.id  - Hati-hati saat beribadah umrah di Kakbah.Seorang penyiar TV di Arab Saudi bernama Narjis al-Awami, mengaku dilecehkan secara seksual. Insiden tersebut dialami Narjis saat menjalani ibadah umrah di Makkah enam tahun lalu.

Awami, seorang pembawa acara di stasiun televisi MBC, mengatakan melalui Snapchat bahwa dia diserang saat menunggu gilirannya untuk mencium Hajar Aswad di Kakbah , situs paling suci umat Islam. “Kami sedang dalam perjalanan untuk melakukan umrah. Saya berdiri menuju Hajar Aswad, di mana ada antrean wanita dan pria, tetapi ada pria dalam antrean wanita dan tujuan mereka (mengantre) tidak terhormat; mereka ingin melecehkan wanita," kata al-Awami dalam sebuah video, yang telah dibagikan di platform sosial lain.
 

“Seseorang datang di belakangku, lalu pindah ke sampingku, dan menyentuh pahaku. Aku berbalik dan aku memukulnya seperti aku tidak pernah memukul seseorang sebelumnya. Polisi kemudian menangkapnya,” imbuhnya seperti dikutip dari Al Araby, Kamis (13/1/2022). Dia mengatakan bahwa dia berharap dengan menceritakan kisahnya akan menunjukkan bahwa perempuan dapat mengalami pelecehan seksual di mana saja, dari kegiatan keagamaan hingga festival musik. "Saya tidak menerima hal-hal (semacam ini), apakah itu di Makkah, atau Sayahed, atau MDLBeast, atau di mana pun di dunia," tegas al-Awami. Sebuah pengadilan di kota suci Islam lainnya, Madinah, juga secara terbuka menyebut seorang pria yang dihukum karena pelecehan seksual, The National melaporkan, dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
 

Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah melecehkan seorang wanita dengan menggunakan kata-kata cabul. Dia dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda setara dengan USD1.220 atau sekitar Rp17,4 juta. Undang-undang anti-pelecehan, yang mulai berlaku pada 2018, memberikan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 atau sekitar Rp386 juta. Arab Saudi mengamandemen undang-undang itu tahun lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di media lokal dengan biaya sendiri. Al-Arawi adalah orang pertama yang disebutkan namanya dan dipermalukan sebagai akibat dari amandemen tersebut. Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Arab Saudi mengatakan bahwa pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk mengakhiri pelecehan.Inews Blitar
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut