JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, suaminya. Keduanya telah terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Zen Vivanto, sopir pribadi pasangan suami istri tajir tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1, 2, 3 oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis Selasa (11/1/2022).
Terdakwa Ardi, Nia, dan Zen dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Perbuatan yang dinilai salah secara hukum. “Menyatakan terdakwa 1,2,3, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, yang dilakukan secara bersama-sama,” lanjutnya.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti sabu-sabu dan alat hisapnya dimusnahkan. Barang bukti ponsel pribadi terdakwa disita untuk negara.
“Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,5653 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika sabu dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Damis. “Barang bukti HP iPhone 12 Pro, 1 HP Oppo A5S hitam, dirampas untuk negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia, Ardi, dan Zen, dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu dan alat hisap atau bong.
Editor : Solichan Arif