get app
inews
Aa Read Next : Banyak Kaum Dhuafa, Yogyakarta “Dinobatkan” Provinsi Termiskin di Jawa

Wisata Ngopi Ekstrem In The Sky Dihentikan Pemerintah Daerah Yogyakarta

Sabtu, 08 Januari 2022 | 07:04 WIB
header img
Wisata In The Sky Jogyakarta Dihentikan

Jogyakarta, Blitar.INews.id Tempat wisata yang viral di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta dihentikan Pemerintah daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Wisata ini menyajikan tempat ngopi diketinggian. Banyak orang sudah mencoba wisata tersebut.

 

Adalah Wahana wisata Ngopi In The Sky Teras Kaca, Pantai Nguluran, Kabupaten Gunungkidul. in The Sky mencoba memberikan suatu pengalaman ngopi diketinggian dengan menggunakan crane sebagai alat operasionalnya.

 

Sebagaimana dilansir okezone, atas pertimbangan keselamatan pengunjung, pemerintah daerah menghentikan alat operasional tersebut.

 

“Kami hentikan dulu sampai persyaratan-persyaratan terutama sertifikasi keselamatan pengunjung itu terjamin,” kata Sekda DIY R Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (6/1/2022). 

 

Menurutnya, ide dan kreativitas pengelola yang menghadirkan wahana ini sangat bagus, namun unsur keselamatan menjadi point utama. Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobile crane yang dipergunakan disewa dari luar kota. Banyak hal-hal yang harus diikuti dengan pengecekan, termasuk asal-usulnya.

 

Selain itu juga perlu dilakukan pengecekan izin operasional peralatan ini. Apalagi keberadaan mobile crane kebanyakan untuk mengangkat barang, bukan untuk manusia. 

 

“Informasi yang kami terima, penggunaan crane itu belum ada izin. Penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasi barang itu tentu ini juga harus ada yang menjamin keselamatannya,” katanya. 

 

Penghentian ini menjadi bentuk pemerintah dalam menjamin keamanan para wisatawan. Pemerintah wajib melakukan pembinaan pada destinasi wisata. “Kami tidak menutup kreativitas namun semuanya harus mematuhi aturan,” katanya.

 

Adapun, Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Rahadjo mengatakan, wahana dihentikan karena membahayakan wisatawan, apalagi berada di bibir pantai sehingga sangat riskan. Posisi di tepi pantai tentu mengakibatkan tingkat korosi yang tinggi akibat angin laut yang membawa kadar garam yang tinggi.

 

“Penggunaan mobile crane yang tidak sebagaimana mestinya menjadi sorotan. Unsur CHSE juga menjadi prioritas,” katanya. 

 

SDM yang mengoperasionalkan juga harus bersertifikat dan memiliki lisensi khusus. Dikhawatirkan jika terjadi kecelakaan akan menimbulkan multiplayer effect yang luas yang bisa berdampak di seluruh DIY.

 

“Penyelenggara tidak bisa hanya mengejar omzet, keamanan tidak bisa dikesampingkan,” katanya. 

 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, penggunaan mobile crane yang dimodifikasi menjadi wahana wisata tanpa melalui proses sesuai regulasi, tidak sesuai peruntukannya.

 

Pihaknya telah menyampaikan surat nota pemeriksaan kepada pengelola Teras Kaca untuk penghentian operasionalisasi alat tersebut. “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pegawai pengawas spesialis alat angkat, alat itu untuk mengangkat barang tersebut dipergunakan untuk mengangkut orang dan tidak sesuai ketentuan Permenaker No 8 Tahun 2020,” jelas Aria.

Editor : Robby Ridwan

Follow Berita iNews Blitar di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut