BLITAR, iNewsBlitar – Pemerintah Kabupaten Blitar meminta masyarakat untuk tidak mengucilkan penderita penyakit kusta atau lepra. Ada 6 orang penderita kusta di Kabupaten Blitar yang hingga kini masih dalam proses pengobatan.
“Masyarakat tidak perlu mengucilkannya,” ujar Subko Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Eko Wahyudi kepada wartawan.
Penyakit kusta diketahui sebagai penyakit yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium leprae. Bakteri ini biasa menyerang selaput lendir, syaraf tepi dan kulit.
Kalau tidak tertangani dengan baik, kusta bisa menimbulkan kerusakan permanen pada kulit. Eko tidak menampik jika kusta memiliki sifat menular, yakni melalui percikan droplet atau cairan saluran pernafasan penderita.
Dari ludah atau dahak batuk penderita, orang sehat memang bisa terjangkit. Kemudian karena tahu kusta bisa menular, tidak sedikit warga lantas menjaga jarak berlebihan. Bahkan ada yang sampai mengucilkannya.
Eko menghimbau tindakan pengucilan kepada penderita kusta tidak terjadi di Kabupaten Blitar. “Sebab kusta juga bisa sembuh,” ungkapnya.
Menurut Eko, sebanyak 6 orang penderita kusta di Kabupaten Blitar diketahui sejak tahun 2022. Agar sembuh, mereka diminta tetap melanjutkan pengobatan secara rutin.
Sesuai jenis kusta dan tingkat keparahannya, pengobatan kusta bisa dilakukan selama 12 bulan. “Dan pengobatan kusta ini dipastikan gratis, ditanggung pemerintah,” pungkasnya.
Seperti diketahui, hingga kini ada 11 kabupaten/kota di Indonesia dengan penderita kusta terbanyak. Sebagian besar didominasi di wilayah timur. Di antaranya Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua dan Papua Barat.
Editor : Solichan Arif