get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Soeharto di Gunung Wilis Nganjuk Saat Bung Karno Proklamasikan Kemerdekaan Indonesia

Setahun Anak Tiri Digauli, Pria asal Nganjuk ini Akhirnya Dibui

Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:38 WIB
header img
Selama setahun seorang pria asal Kertosono Kabupaten Nganjuk menggagahi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun (Foto: Ilustrasi)

KEDIRI,iNewsBlitar – Seorang laki-laki berinisial IS warga Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dilaporkan telah meniduri anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

 

Peristiwa itu terjadi di rumah ibu korban yang berlokasi di wilayah Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

 

IS yang sempat kabur ke luar Jawa akhirnya berhasil ditangkap. Terungkap, pelaku ternyata telah menggauli korban selama satu tahun.

 

“Yang bersangkutan telah ditahan,” ujar Kanit Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri IPDA Yahya Ubaid kepada wartawan.

 

Perbuatan tidak senonoh IS dilakukan di saat rumah dalam keadaan sepi. Ia diam-diam mendatangi kamar anak tirinya. Dalam keadaan tertidur, korban dibangunkan sekaligus dipaksa melayani nafsu bejatnya.

 

Korban yang diancam akan disakiti bila melawan, hanya bisa pasrah saat ayah tirinya melampiaskan hajatnya.

 

Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang. Selama satu tahun itu, setiap ada kesempatan, pelaku selalu memaksa korban memenuhi hasrat gilanya.    

 

“Karena tidak tahan, korban akhirnya melapor ke ibunya. Oleh ibunya masalah dibawa ke kepolisian,” terang Yahya.

 

Tahu dilaporkan ke kepolisian, pelaku IS memutuskan kabur. Informasi yang diperoleh petugas, yang bersangkutan sempat kabur ke luar Jawa. Namun kemudian diam-diam pulang ke rumahnya di Kertosono Nganjuk.

 

Petugas membekuk pelaku di rumahnya. Di depan petugas, pelaku berusaha tidak mengakui perbuatannya. Namun berdasarkan alat bukti visum dan keterangan korban, ia tidak bisa lagi mengelak.

 

Menurut Yahya, penyidik telah menetapkan IS sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini ia dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak.

 

“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Editor : Solichan Arif

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut