Logo Network
Network

Kejaksaan Agung Siapkan Pemecatan Untuk Jaksa Nakal

Arif
.
Minggu, 25 September 2022 | 09:39 WIB
Kejaksaan Agung Siapkan Pemecatan Untuk Jaksa Nakal
Kejaksaan Agung mengancam tak segan memecat jaksa nakal (foto: ist)

JAKARTA,iNewsBlitar  - Sikap tegas diperlihatkan lembaga kejaksaan dalam  menyikapi anggotanya yang nakal.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tak segan memecat jaksa yang melanggar kode etik. Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.

Dia mengatakan, Kejagung punya tim terpadu dari bidang Intelijen dan pengawasan memantau setiap kerja jaksa sehingga tidak melakukan menyalahgunakan kewenangannya yakni Satgas 53.

“Satgas 53 ada di Kejagung kerjanya jangkauannya seluruh wilayah Indonesia, setiap laporan akan ditindak tegas,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu, (24/9/2022).

Dia mengatakan, tim ini akan memantau kinerja jaksa dan jajarannya di setiap daerah seluruh Indonesia. Masyarakat kata dia juga bisa berkolaborasi dalam pemantauan tersebut dengan mengadukan lewat laman Kejagung RI.

“Kita juga punya banyak kanal pengaduan di Website Kejaksaan.go.id silakan dicek dan dibuka,” kata Ketut.

Dia mengatakan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selalu menekankan menjaga integritas pada setiap jaksa. Kemudian, menjaga marwah kejaksaan dengan menggunakan kewenangan secara Arif dan bijaksana yang didasari dengan hati nurani.

Hal ini pun membuat kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat berdasarkan survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI). “Zero tolerance terhadap pelanggaran Dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Diketahui, pada 2021 saja sebanyak 209 pegawai Kejaksaa Agung RI diberikan sanksi, sepanjang tahun 2021. Dari jumlah itu, 24 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat, termasuk jaksa.

 

Editor : Solichan Arif

Follow Berita iNews Blitar di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.