JAKARTA, iNewsBlitar.id – Mantan Komandan Batalyon Infanteri (Yonif) Raider Khusus 136/Tuah Sakti, Batam, Kepulauan Riau Letnan Kolonel (Letkol) Inf Dodiek Wardoyo harus menerima keputusan pahit usai dipecat dari militer.
Tidak hanya itu, Letkol Dodiek juga dipenjara selama satu tahun enam bulan karena tersandung kasus pemotongan dana Covid-19. Perwira menengah yang memiliki karier moncer ini juga terbukti memangkas dana kalori prajurit dan mengabaikan perintah dinas untuk netral dan tidak terlibat politik.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (7/7/2022), dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua, Kolonel Sus Immanuel P Simanjuntak, pada 8 Juni 2022, Letkol Dodiek dalam pembelaannya (pleidoi) menyangkal kesaksian yang diberikan oleh saksi-saksi yang dihadirkan Oditur Militer Tinggi.
Namun, dalam putusannya majelis hakim tidak dapat menerima sangkalan terdakwa, sebab sangkalan terdakwa dinilai tidak didukung alat bukti.
Seperti tanda terima bukti penyerahan dana Covid-19. Majelis hakim juga menolak sangkalan terdakwa soal dana kalori. Sebab dari bukti dan keterangan saksi, setelah dicairkan juru bayar tidak langsung diberikan kepada anggota, tapi justru dipegang oleh terdakwa.
Sekadar diketahui, perkara ini dibawa ke pengadilan oleh Oditur Militer Tinggi dengan dakwaan telah melanggar Pasal 126 Kitab Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Pasal 103 KUHPM. Dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
Hal yang meringankan terdakwa, karena terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana. Dan terdakwa melaksanakan tugas operasi militer GOM IX di Papua, Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Operasi Pengamanan Pulau Terluar di Natuna, dan terdakwa mendapatkan Satya Lencana VIII dan SL XVI.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri mengingat terdakwa dijatuhi pidana tambahan dipecat dari dinas militer.iNewsBlitar
Editor : Edi Purwanto