BLITAR, iNewsBlitar. id - Ribuan umat islam terutama anggota Persyarikatan Muhammadiyah Kota Blitar menggelar Salat Idul Adha 1443 Hijriah, Sabtu (9/7/2022). Pelaksanaan Salat Idul Adha di Kota Blitar terkosentrasi di dua titik yakni di lapangan Tenis Agung Jalan Soekarno Hatta dan halaman Polkesma Jalan Imam Bonjol, Kota Blitar. Pantauan di Polkesma, pelaksanaan Salat Idul Adha dimulai pukul 06.45 WIB. Sementara di lapangan Tenis Agung, pelaksanaan Salat Idul Adha membeludak. Parkir mobil terpaksa meluber hingga ke Jalan Soekarno-Hatta.
Muhammadiyah menetapkan Idul Adha 1443 Hijriyah tahun ini berbeda dengan pemerintah. Sementara pemerintah menyatakan Idul Adha jatuh pada 10 Juli 2022, Muhammadiyah lebih dulu menetapkan tanggal 9 Juli 2022. Perbedaan ini sebenarnya tidak berdampak bagi masyarakat umum. Namun sejumlah ASN yang mengikuti Salat Idul Adha pada Sabtu (9/7/2022) kecewa dengan keputusan pemerintah mengubah hari libur Idul Adha.
Pasalnya keputusan tersebut mengubah rencana liburan keluarga yang sudah dirancang jauh-jauh hari. Apalagi perubahan tersebut terkesan mendadak."Saya terpaksa akhirnya mengajukan cuti satu hari. Padahal hari Sabtu ini sudah jelas-jelas tanggal merah," kata salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya. Dia mudik dari luar kota khusus untuk merayakan Idul Adha di Kota Blitar.
Menurut ibu dua anak ini, keputusan pemerintah mengubah hari libur tersebut mendadak. Apalagi dirinya sudah dalam perjalanan menuju Kota Blitar. "Kemarin suratnya turun dan saya sudah berada di Kota Blitar, jadi tidak memungkinkan lagi pulang ke kantor karena jarak tempuhnya sudah semalam. Akhirnya saya mengajukan cuti," kata ASN tersebut. Ternyata keluhan serupa ditemukan pada ASN lain yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman. Hal itu diketahui dari perbincangan jamaah usai pelaksanaan Salat Idul Adha.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Zulhijah pada Jumat 1 Juli 2022 dan Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu 10 Juli 2022 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah dan Idul Adha 1443 Hijriah. Sejalan dengan itu tentunya perlu dilakukan penyesuaian juga pada SKB yang sebelumnya mengatur bahwa hari Libur Nasional Idul Adha pada 9 Juli 2022.
Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama No.678/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 2/2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Dalam SKB yang ditetapkan pada 7 Juli 2022, mengubah Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang semula pada Sabtu 9 Juli 2022 menjadi Minggu 10 Juli 2022.
Dengan demikian, lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.
Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 375/2022, No.1/2022, dan No. 1/2022 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy, Menteri Ketenagakerjaan ad interim Airlangga Hartarto, dan Menteri PANRB ad interim Muhammad Tito Karnavian.iNewsBlitar
Editor : Edi Purwanto