get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Bapak di Ohio Menembak Mati Putrinya, Begini Kronologisnya

Ini Alasan Kuat Eksekutor Tembak Mati Juragan Rongsokan Sidoarjo, Salah Satunya Uang Rp100 Juta

Sabtu, 02 Juli 2022 | 05:52 WIB
header img
Pelaku penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo digelandang ke tahanan, Jumat (1/7/2022). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Sedangkan terkait senjata api, pihaknya masih akan membawa ke labfor untuk uji balistik. Uji ini diperlukan untuk mengetahui jenis senjata tersebut, apakah rakitan atau buatan pabrik. "Senjata api ini milik otak penembakan, E," ujarnya. 

Sementara itu tersangka J dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 340 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Diketahui, tersangka penembakan berinisial J, warga Pasuruan ini ditangkap polisi bersama barang bukti senjata api jenis FN yang digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. iNewsBlitar

 

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut