get app
inews
Aa Text
Read Next : Ya Ampun!, Open BO Jadi Penyebab Suami di Kediri Kalap dan Habisi Istri

Prostitusi Online Marak di Blitar, Polisi Hanya Bongkar Dua Orang

Kamis, 09 Juni 2022 | 05:15 WIB
header img
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Ilustrasi/SINDOnews)

BLITAR, iNewsBlitar.id - Prostitusi online di Blitar ternyata cukup marak. Salah satu buktinya, seorang muncikari di Blitar ditangkap polisi. Perempuan berinisial JJ (44) warga Kecamatan Kesamben ini diringkus usai menjual layanan seks dari sejumlah gadis yang dikoordinirnya.  Hasil pemeriksaan polisi, pelaku sudah beberapa tahun beroperasi.

Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah perempuan kepada pria hidung belang melalui media sosial. Tarifnya  Rp500.000 untuk sekali kencan. Bukti lain, meski sudah ada penangkapan terhadap mucikari prostitusi online, penawaran jasa open BO Blitar di jejaring Mich*t tetap banyak. Dipantau pada Kamis (9/6/2022) pagi, akun-akun yang menawarkan layanan seks juga masih banyak. Setidaknya masih ada 5 akun yang beroperasi di Kota Blitar. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kasus prostitusi ini terbongkar setelah polisi menerima aduan masyarakat mengenai adanya layanan prostitusi online. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek pelaku bersama gadis yang dijajakan di sebuah hotel. "Saat penggerebekan ada tiga orang. Tapi yang kami amankan dua orang," katanya, Rabu (8/6/2022). 

Di hadapan polisi, pelaku JJ hanya tertunduk malu. Dia berdalih terpaksa menjalani bisnis tersebut karena terhimpit kebutuhan ekonomi. "Saya hanya membantu saja. Ada yang minta dicarikan pelanggan," katanya.  Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 298 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. 
 

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut