get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Blitar Selidiki Dugaan Politik Uang Kedok Sedekah Tim Ibin-Elim di Hari Tenang

Jokowi Stop Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Buka Peluang Pasal Hukuman Mati Tersangka Izin Ekspor CPO

Jum'at, 22 April 2022 | 20:49 WIB
header img
Jokowi larang ekspor minyak goreng hingga batas waktu tak ditentukan.(Sumber/dok okezone.com)

JAKARTA,iNewsBlitar.id - Pemerintah mengambil kebijakan tegas dengan melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau minyak sawit (CPO). Langkah tegas ini untuk menjaga ketersediaan dan harga minyak goreng di dalam negeri.

"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," kata Presiden Joko Widodo, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dilakukan setelah Jokowi memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng. Jokowi pun memastikan kebijakan ini mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri. "Saya akan terus memantau dan menegvealuasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan hraga terjangkau," tandas Jokowi.

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut