JAKARTA, iNewsBlitar.id - Penyanyi Rossa akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus robot trading DNA Pro, Kamis (21/4/2022). Rossa hadir sekira pukul 19.00 WIB dan didampingi seorang kuasa hukum. Wanita yang akrab disapa teh Oca itu mengenakan blazer hitam dengan baju dalam putih.
Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Rossa sempat menyapa awak media. Dia mengaku tak membawa persiapan khusus. "Hari ini saya didampingi pengacara. Kita dapat panggilan sebagai saksi dan Insya Allah memberikan keterangan," kata Rossa sebelum memasuki ruang pemeriksaan.
"Persiapannya cuma persiapan mental," ujarnya. Rossa mengaku sempat diundang sebagai penyanyi di sebuah acara terkait DNA Pro. Dia menegaskan tak ada urusan lain di luar kontraknya sebagai pengisi acara. "Saya nggak punya kerja sama apa-apa, saya memang menyanyi untuk sebuah acara," katanya.
Rossa menegaskan hanya sempat menjadi bintang tamu dalam acara yang digelar oleh DNA Pro. Acara itu dilaksanakan di Bali tahun lalu. Sebagai penyanyi, Rossa hanya menjalankan kontrak yang sudah diurus oleh manajemennya. Dia pun tak tahu pasti saat itu acara apa yang sedang digelar.
"Saya enggak punya kerjasama apa-apa. Saya emang menyanyi untuk sebuah acara, karena saya juga enggak tau. Cuma tahu tanggal sekian nyanyi di mana. Saya jarang nanya acaranya wedding atau apa. Saya kurang paham wkatu itu juga. Saya diminta untuk menyanyi sama manajemen saya. Karena ada kontrak jadi saya nyanyi," kata Rossa.
Rossa menambahkan bahwa dalam acara itu dia bukan satu-satunya bintang tamu yang hadir. Sebab ada banyak artis juga yang diundang dalam acara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim telah memeriksa artis Ivan Gunawan pada 14 April 2022, yang berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Dia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar. Banyak publik figur terseret masalah DNA Pro yang tersandung kasus dugaan penipuan. Sebanyak 122 orang mengaku menjadi korban dan melaporkan dugaan investasi bodong tersebut ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.
Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro. Bareskrim Polri menduga kerugian sementara para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Editor : Edi Purwanto