SURABAYA, iNewsBlitar.id - Polda Jatim memamerkan tersangka tunggal kasus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi, Senin (19/4/2022). Tersangka berinisial ZI (38) yang tidak lain adalah ayah tiri pacar Bagus. Terungkap dari pemeriksaan, selain persoalan asmara, ayah tiri dari pacar korban itu ingin menguasai mobil dan uang milik korban.Bagus Prasetya Lazuardi diperas oleh tersangka ZI sebelum terjadinya pembunuhan.
"Korban adalah pacar anak tiri tersangka. Kemudian, korban sering dimintai uang oleh tersangka. Dan yang terakhir, rekening korban dipindah ke rekening tersangka. Di motif yang lain, tersangka selaku ayah tiri pacar korban memiliki rasa suka terhadap anak tirinya," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba, di Mapolda Jatim, Senin (18/4/2022).
Dalam kasus ini, ZI dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. "Sejauh ini masih satu tersangka. Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti pacar korban dan juga orang tua korban. Meski begitu, kami tetap mengembangkan kasus ini dan bisa jadi ada tersangka lain," kata Ronald.
Jenazah Bagus ditemukan membusuk di semak-semak di Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan, pada Selasa (12/4/2022). Dokter muda itu merupakan warga Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan Tulungagung. Ia anak dari pasangan dr Tutit Lazuardi dan dr Dewi Lelonowati. "Dari perkara ini kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit handpone, satu buah palu yang digunakan untuk memecahkan handphone korban, dan juga pistol mainan yang digunakan untuk mengancam korban," tandasnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (7/4/2022), tersangka ZI menghubungi korban untuk mengajak bertemu. Tersangka beralasan akan memberi oleh-oleh untuk keluarga korban di Tulungagung. Sebab, rencananya korban akan pulang ke Tulungagung. "Tersangka keluar dari rumah naik sepeda motor menuju rumah YP (saksi) dengan tujuan untuk menitipkan sepeda motornya," katanya. Kemudian tersangka menemui Bagus Prasetya Lazuardi. Korban dan tersangka lantas naik mobil Kijang Innova milik korban.
Awalnya keduanya berputar-putar mencari tempat ngopi. Namun karena banyak yang tutup, tersangka mengajak korban menuju Perumahan Bumi Mondoroko Raya Kecamatan Singosari Kabupaten Malang. Saat di lokasi terjadi cekcok antara korban dengan tersangka. Tersangka lalu mengeluarkan senjata api mainan dan mengancam korban. Tersangka lalu meminta handphone korban dan membaca chat mesum antara korban dengan anak tiri tersangka.
"Tak lama kemudian, tersangka menghabisi korban dengan cara tersangka menindih badan korban dan membekap kepalanya menggunakan kresek hingga korban meninggal dunia," ungkap Ronald. Setelah itu, tersangka mengendarai mobil korban menuju Ruko Kolombia dan memarkir mobil milik korban yang berisi mayat korban. Tersangka lantas menuju rumah YP (saksi) dengan naik ojek online untuk menitipkan kunci kontak mobil milik korban. Selanjutnya tersangka pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Editor : Edi Purwanto