get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapan Puasa Syawal Dilakukan? Berikut niat, dan Tata Cara Puasa Syawal, Simak sampai Habis

Ayah Vanessa Khong Diduga Samarkan Hasil Kejahatan Indra Kenz Lewat 10 Jam Tangan Rp8 Miliar

Senin, 11 April 2022 | 18:28 WIB
header img
Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz (Foto: Instagram)

JAKARTA, iNewsBlitar.id - Bareskrim Polri mengungkap peran Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong dalam kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Rudiyanto Pei diduga membantu Indra Kenz dalam menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp8 miliar.

"Membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp8 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Senin (11/4/2022). Tak hanya itu, kata Ramadhan, Rudiyanto Pei juga disinyalir menerima uang Rp1,5 miliar dari Indra Kenz. "Penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap rekening milik saudara RP," ujar Ramadhan.

Sementara untuk Vanessa Khong (VK), polisi menduga kekasih Indra Kenz ini menyembunyikan sejumlah aset dari hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh Indra Kenz. Vanessa Khong sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Minggu, 10 April 2022 kemarin. Tak hanya sendiri, ayah serta adik Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya diduga menerima aliran dana dan membantu menyamarkan hingga menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz. Bahkan Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan harta yang disembunyikan Vanessa Khong atas kasus ini. "Ada uang dan aset (hasil kejahatan Indra Kenz yang disembunyikan Vanessa Khong)," ungkap Chandra saat dikonfirmasi awak media, Senin (11/4/2022).

Namun sayang, polisi enggan membeberkan total harta kekayaan yang diduga disembunyikan VK.

"Untuk jumlahnya, mohon maaf enggak bisa saya sebutkan," kata Chandra.

Atas kasus tersebut, mereka disangkakan dalam Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP. Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. iNews Blitar

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut