get app
inews
Aa Read Next : Proyek Perpusda Blitar Senilai 10 Milyar Dihentikan, Ada Apa?

Apakah Vaksin Covid-19 Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Simak Fatwa MUI

Senin, 04 April 2022 | 20:35 WIB
header img
Vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.(Sumber/Freepik)

BLITAR, iNewsBlitar.id - Umat muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pada Ramadhan kali ini masih tetap pada situasi pandemi Covid-19, bahkan di Indonesia sendiri juga masih terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 utamanya Booster. Dalam hal ini masih banyak umat muslim yang bertanya tanya apakah menjalani vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa?

Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yakni @lawancovid19.id yang diunggah pada Kamis (31/03/2022) dituliskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang. Oleh karena itu, jika Anda ingin divaksin Covid-19 saat sedang berpuasa, jangan merasa takut. Sebab vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Anda.

“Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis unggahan tersebut. iNews Blitar

 

Editor : Edi Purwanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut